CORONGSUKABUMI.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non-Kebakaran sangat penting untuk segera disahkan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Palabuhanratu, Kamis (13/11/2025).
Ketua Fraksi PPP, Zakiyah Rahmah Addawiyah, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang komprehensif dan efektif untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko kebakaran serta kejadian darurat lainnya. Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPP menekankan bahwa fokus utama dari Raperda ini adalah pencegahan kebakaran yang efektif, terutama dengan memastikan setiap bangunan publik dan komersial dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.
“Pencegahan adalah kunci. Setiap bangunan, terutama fasilitas publik, harus memiliki sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif yang sesuai standar, seperti hydrant, alarm, dan alat pemadam api ringan,” ujar Zakiyah Rahmah dalam rapat paripurna tersebut.
Fraksi PPP juga menyoroti pentingnya manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKG) dan kewajiban bagi setiap gedung untuk mendapatkan rekomendasi sistem proteksi kebakaran dari dinas terkait. Selain itu, PPP meminta adanya pengawasan teknis terhadap instalasi listrik, gas, hingga sistem pendingin udara yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Tidak hanya pada bangunan gedung, Raperda ini juga diharapkan dapat mencakup pencegahan kebakaran di area non-gedung, seperti lahan, hutan, dan tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3). Fraksi PPP mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) aktif dalam melakukan edukasi, sosialisasi, serta simulasi penanggulangan kebakaran kepada masyarakat. Mereka juga mengusulkan untuk memperkuat peran Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) di tingkat komunitas agar masyarakat memiliki kemampuan menghadapi ancaman kebakaran.
Dalam hal penanggulangan kebakaran, Fraksi PPP menekankan perlunya respons cepat dan waktu tanggap yang optimal. Hal ini dapat dilakukan dengan pembentukan pos-pos pemadam kebakaran strategis, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta memperkuat koordinasi lintas instansi seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Polri, TNI, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menariknya, PPP juga mengusulkan agar Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) memperluas perannya untuk mencakup penyelamatan non-kebakaran, seperti operasi pencarian dan pertolongan (SAR) dalam kondisi darurat yang membahayakan manusia. Dengan begitu, Dinas Damkar dapat berperan lebih luas dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Sebagai penutup, Fraksi PPP menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran yang memadai, mengembangkan sistem informasi yang efektif, serta meningkatkan kapasitas personel Damkar untuk dapat menghadapi tantangan penanggulangan kebakaran yang semakin kompleks. PPP juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang lalai dalam memenuhi kewajiban proteksi kebakaran, guna menciptakan kepastian hukum dan efek jera.






