Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Massal, 10 Tersangka Diamankan Polisi

Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Cianjur | unsplash/lottiedolls

CORONG SUKABUMI — Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang gadis berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi bahwa anaknya telah hilang selama 10 hari.

Baca Juga :  Wabup Sukabumi dan Kemenko IPK Bahas Pengembangan Kawasan Strategis di Cikembar

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa korban berhasil ditemukan di sebuah lokasi di Kecamatan Sukaresmi setelah pencarian intensif.

“Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak,” ujar AKP Tono Listianto.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 10 dari 12 terduga pelaku. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!