Corongsukabumi.com – Dinas Pendidikan dan sejumlah pihak terlibat memberikan perhatian terhadap kasus seorang siswa kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma berinisial MI, yang dihukum duduk di lantai selama dua hari karena tunggakan SPP selama tiga bulan. Insiden ini viral setelah rekaman video sang ibu, AM, beredar di media sosial.
AM menjelaskan bahwa MI dihukum duduk di lantai mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB selama proses belajar mengajar pada 6-7 Januari 2025.
“Anak saya malu, sampai tidak mau sekolah karena dipermalukan di depan teman-temannya,” ujarnya.
Menurut AM, keterlambatan pembayaran SPP disebabkan oleh kesulitan ekonomi keluarga, ditambah dengan kondisi kesehatannya yang memerlukan operasi. AM mengaku terpaksa akan menjual handphone untuk melunasi tunggakan SPP.
Klarifikasi Pihak Sekolah
Kepala SD Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari, menyatakan bahwa tindakan wali kelas yang menghukum MI adalah keputusan pribadi tanpa koordinasi dengan pihak sekolah.
“Kami tidak pernah mengeluarkan aturan semacam itu. Kami sudah meminta maaf kepada keluarga MI dan masalah ini sudah diselesaikan,” kata Juli.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah relawan telah membantu melunasi tunggakan SPP MI, sehingga siswa tersebut kini sudah dapat kembali bersekolah.
Bantuan dari Pihak Gerindra
Wakil DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, bersama jajaran Gerindra, turut memberikan bantuan kepada keluarga MI atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin memastikan bahwa pendidikan MI tidak terhambat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada ibunya, apakah akan tetap bersekolah di SD ini atau pindah ke sekolah lain,” ujar Ihwan Ritonga.
Upaya Pemulihan Psikologis
Selain bantuan finansial, pihak Gerindra juga memberikan dukungan moril kepada keluarga MI untuk memastikan kondisi psikologis anak tetap terjaga pasca kejadian tersebut.
“Kami siap membantu agar MI bisa kembali semangat bersekolah dan melanjutkan pendidikannya dengan baik,” tambah Ihwan.***