Gratifikasi Miliaran di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Resmi Didakwa

Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono didakwa terima Rp21 M dari kasus Ronald Tannur. | Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta

CORONG SUKABUMI – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, resmi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp21 miliar dalam kasus yang menyeret nama Ronald Tannur.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima Rudi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Adapun bentuk gratifikasi yang diterima meliputi Rp1,721 miliar dalam bentuk rupiah, 383 ribu dolar AS setara dengan Rp6,303 miliar, serta 1.099.581 dolar Singapura atau sekitar Rp13,938 miliar.

Baca Juga :  Dana Kredit Rp692 M Melenceng, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan Sritex Sebagai Tersangka

“Gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap karena berkaitan langsung dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara,” ujar JPU dalam persidangan.

Rudi diketahui menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 21 Januari 2022 sebelum dipindahkan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat pada April 2024.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan uang-uang tersebut saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2025.

Baca Juga :  Indonesia Dipilih Bill Gates untuk Uji Coba Vaksin TBC, Ini Kata Prabowo

Selain tidak melaporkan penerimaan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang, Rudi juga tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua PN, baik di Surabaya maupun Jakarta Pusat,” kata JPU mengakhiri pembacaan dakwaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!