CORONG SUKABUMI – Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas insiden longsor yang terjadi di area Galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 30 Mei 2025. Tragedi ini menewaskan sedikitnya 14 orang pekerja tambang.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa peristiwa naas tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, para pekerja disebut tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri sesuai ketentuan. Unsur kelalaian ini tengah dikaji berdasarkan pasal 359 KUHP, dengan enam saksi kini telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Menyikapi situasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari ke depan.
Langkah ini, menurut Herman, diperlukan untuk mempercepat proses evakuasi korban dan mencegah risiko lanjutan di area terdampak.
“Permintaan ini juga sudah dibahas bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), demi menjamin keselamatan serta kelangsungan hidup warga terdampak,” ujar Herman saat ditemui awak media di lokasi kejadian pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Diketahui, insiden longsor terjadi pada pukul 10.23 WIB ketika para pekerja tengah menambang batu andesit. Kawasan Gunung Kuda sendiri telah lama dikenal sebagai wilayah rawan longsor akibat aktivitas pertambangan yang intensif.
Catatan sebelumnya menunjukkan bahwa pada Februari 2025, longsor juga sempat terjadi di lokasi yang sama. Namun saat itu, tidak ada korban jiwa karena kegiatan tambang sedang dihentikan sementara.***