Site icon Corong Sukabumi

Hadapi Libur Nataru 2025/26, Dispar Sukabumi Ajak Semua Pihak Ciptakan Wisata Nyaman

JUBIRTVNEWS.COM – Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diproyeksikan meningkatkan kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi di Kabupaten Sukabumi. Untuk memastikan kegiatan wisata berjalan aman dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat edaran sebagai pedoman penyelenggaraan pariwisata selama momentum liburan akhir tahun.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/20825/Dispar/2025, disampaikan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan pelaku usaha dan pemangku kepentingan pariwisata.

Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan pemangku kepentingan terkait untuk mengedepankan pelayanan yang ramah, sopan, dan profesional, sehingga wisatawan memperoleh kesan positif selama berlibur.

“Pelaku Usaha Pariwisata, Asosiasi Pariwisata bersama Kecamatan dan Desa serta pihak terkait lainnya agar memastikan kesiapan fasilitas umum, kebersihan, sanitasi, penunjang keselamatan, serta kelancaran arus kunjungan pada titik-titik wisata,” dikutip dari SE, Senin (1/12/2025).

Dalam SE tersebut juga ditekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya mempertahankan kualitas destinasi dan daya tarik wisata.

“Seluruh pihak berperan aktif dalam menjaga kebersihan kawasan wisata, melakukan pengelolaan sampah dengan baik serta menjaga kelestarian daya tarik wisata sebagai bagian penting dari citra destinasi Pariwisata di Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.

Dari sisi pelayanan usaha, pelaku usaha dihimbau menjaga kewajaran harga barang dan jasa, termasuk makanan dan minuman, penginapan, tiket masuk, hingga jasa parkir, dengan memasang daftar harga secara terbuka.

“Pelaku usaha harus menjaga kewajaran harga atas barang dan jasa, termasuk makanan dan minuman, penginapan, jasa parkir, tiket masuk, serta layanan wisata lainnya dengan membuat daftar harga yang dipasang secara terbuka untuk menjaga citra dan kepercayaan wisatawan berkunjung di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Para camat dan kepala desa bersama Forkopimcam, Pokdarwis, dan pihak terkait diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi lanjutan paling lambat di Minggu Ke-1 Desember 2026, guna membangun sistem deteksi dini dan antisipasi potensi gangguan selama masa liburan.

“Untuk memastikan kepatuhan dan kemudahan akses jejaring deteksi dini dengan aksi dan antisipasi yang terkolaborasi terhadap hal-hal yang menggangu kondusifitas dan citra pariwisata dibawah koordinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan dan kepatutan. Atas kerja sama dan dukungan semua pihak dalam menjaga kualitas dan pelayanan pariwisata di Kabupaten Sukabumi, diucapkan terima kasih,” tutup SE tersebut.

Exit mobile version