Beranda / Daerah / Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Diumumkan, Simak Cara Ceknya

Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Diumumkan, Simak Cara Ceknya

JUBIRTVNEWS.COM – Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 2 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat resmi diumumkan hari ini, Rabu, 9 Juli 2025, pukul 15.00 WIB.

Pengumuman hasil seleksi ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di disdik.jabarprov.go.id atau Aplikasi Sapawarga.

Pendaftaran SPMB jenjang SMA tahap 2 telah dilaksanakan pada 24 Juni hingga 1 Juli 2025. Untuk jenjang SMA, kuota seleksi berdasarkan jalur prestasi akademik sebesar 30% dan prestasi nonakademik juga sebesar 30%, keduanya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, untuk jenjang SMK, kuota prestasi akademik adalah 30% dan prestasi nonakademik 5%.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Ketum YFSBBP Santuni Anak Yatim dan Anggota Yayasan

Sedangkan pada jenjang SLB, tidak ada jalur seleksi berbasis kuota, melainkan berdasarkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid dengan sekolah yang dituju. Penilaian ini dilakukan berdasarkan hasil diagnosa tim ahli seperti psikolog, tenaga medis, atau Resource Centre.

Cara Cek Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap 2

  • Untuk melihat hasil seleksi, calon peserta didik dapat mengikuti langkah berikut:
  • Kunjungi situs resmi: https://disdik.jabarprov.go.id
  • Kemudian Pilih SPMB
  • Cari kolom bertuliskan “Cari Hasil Seleksi”
  • Masukkan nomor pendaftaran
  • Klik tombol “Cari”
  • Login ke akun SPMB dengan username dan password
  • Hasil seleksi akan ditampilkan di dashboard akun
Baca Juga :  Momentum Kemerdekaan: Dadang Hermawan Bacakan Proklamasi dan Beri Apresiasi Paskibraka Ciracap

Jadwal Daftar Ulang bagi yang Lolos

Melansir laman SPMB Jabar 2025, daftar ulang dilakukan secara Daring (melalui website sekolah penerima), atau melalui media sosial, WhatsApp, atau secara luring dengan mendaftar langsung ke sekolah penerima sesuai yang ditetapkan sekolah penerima.

Murid yang diterima di sekolah wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Baca Juga :  Empat Hari Pasca Lebaran, Jalanan Sukabumi Dipadati Arus Balik dan Wisatawan

Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Murid yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB.

Apabila pelaksanaan daftar ulang secara Daring terkendala, maka daftar ulang dilakukan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menunjukan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online);
b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);
c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan
d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!