CORONG SUKABUMI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Jumat, 4 Juli 2025, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016.
Informasi ini dikonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pembacaan tuntutan dilakukan setelah rangkaian pembuktian dinyatakan rampung oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, Thomas Lembong, atau yang dikenal dengan sapaan Tom Lembong, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar akibat penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa membeberkan bahwa Lembong menerbitkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada sejumlah perusahaan. Kebijakan ini dinilai menyebabkan harga gula kristal putih (GKP) untuk operasi pasar menjadi lebih mahal, serta mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Salah satu perusahaan penerima izin adalah PT Angels Products, yang disebut tetap diberikan izin impor meski stok gula dalam negeri dinilai masih mencukupi saat itu.
Pihak Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf, membantah seluruh dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa kliennya dipaksa bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil dalam kapasitas sebagai menteri kala itu.***