CORONGSUKABUMI.com – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, ternyata membuka fakta ironis di desa lain.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menemukan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, baru menyetorkan 2 persen PBB ke kas daerah hingga pertengahan September 2025.
“Kalau kita jabarkan, ada hal yang lebih fantastis lagi setelah koordinasi. Di Desa Sumber Jaya, per tanggal 11–12 September, setoran ke kas daerah baru 2 persen. Ini saya ketahui setelah crosscheck dari kasus Kadaleman, dan sangat ironis sekali,” ungkap Andri usai Paripurna, Jumat (12/9/2025).
Temuan itu menambah sorotan terhadap lemahnya kinerja pengelolaan pajak di tingkat desa. Sebelumnya, kasus Desa Kadaleman mencuat karena adanya indikasi PBB yang sudah ditarik dari warga namun tidak disetorkan ke kas daerah.
Menurut Andri, fenomena rendahnya setoran PBB ini harus segera direspons dengan pengawasan ketat. DPRD bahkan menjadikan agenda reses pekan depan sebagai momentum untuk memanggil pihak terkait.
“Tentu kita perlu pengawasan maksimal. Agenda reses minggu depan akan kita manfaatkan untuk mengawasi langsung, memanggil pihak terkait, dan memastikan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Andri juga menegaskan, jika persoalan ini hanya ditangani dengan peringatan atau teguran, maka tidak akan memberikan efek jera. Ia mendorong pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih konkret.
“Masalah PBB ini sudah menjadi penyakit akut. Kalau tidak ada sanksi tegas, kasus seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya.