Isu Pungli hingga Jaminan Sosial, HMI Desak DPRD Awasi Ketenagakerjaan di PT. Paiho

DPRD Sukabumi terima aspirasi HMI soal pelanggaran ketenagakerjaan di PT. Paiho. | Dok. Humas DPRD

CORONG SUKABUMI — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menerima aspirasi dari massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (19/5). Aksi tersebut mengangkat isu ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Paiho Indonesia.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, bersama anggota Komisi IV yakni Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat, hadir langsung untuk menemui para pengunjuk rasa.

Dalam orasinya, HMI Cabang Sukabumi menyuarakan berbagai tuntutan, di antaranya terkait lemahnya pengawasan DPRD terhadap PT. Paiho, khususnya mengenai status hubungan kerja, kepastian jaminan sosial bagi karyawan, hingga dugaan praktik pungutan liar dalam proses ketenagakerjaan.

Baca Juga :  LKPJ 2024 Disorot, Bupati Sukabumi Sambut Kritik DPRD untuk Peningkatan Kinerja

Menanggapi hal tersebut, Ferry Supriyadi menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas penundaan audiensi sebelumnya yang sempat dijadwalkan.

Penundaan itu, menurut Ferry, terjadi karena adanya permintaan dari pimpinan DPRD untuk mendahulukan audiensi dengan pihak lain.

Ferry juga menjelaskan bahwa isu-isu yang diangkat HMI sejalan dengan temuan Komisi IV dalam pengawasan yang telah dilakukan. Temuan tersebut antara lain:

Praktik kerja borongan/alih daya: Beberapa perusahaan mitra PT. Paiho teridentifikasi tidak berbadan hukum perseroan terbatas (PT), melainkan hanya berbentuk CV.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Masa Depan BPR, Ini Pandangan Fraksi-Fraksi!

Pungutan liar: Diduga terjadi pungli dalam proses rekrutmen atau selama masa kerja.

Jaminan sosial: Masih terdapat perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS, padahal seharusnya mendapat jaminan dari pemberi kerja.

Ferry menegaskan bahwa Komisi IV telah mulai melakukan penertiban sejak November 2024. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan secara cepat mengingat jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mencapai 5.600 dan terbatasnya jumlah anggota pengawas.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan mengoptimalkan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas negara secara tidak semestinya dan merugikan pekerja,” tegas Ferry.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna

Ia berharap sinergi antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat dapat mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!