CORONG SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan sinergi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/04/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., serta dihadiri Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap usulan perubahan Perda.
Dalam jawabannya, Bupati memberikan apresiasi atas masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi, serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan perpajakan yang akuntabel dan berkeadilan.
Adapun beberapa isu krusial yang disorot fraksi meliputi perlindungan UMKM, pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan administrasi, dan penguatan penerimaan asli daerah (PAD).
Jawaban Bupati pun merespons secara komprehensif, termasuk dukungan terhadap digitalisasi pajak dan retribusi, integrasi data, serta penyusunan tarif yang adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa seluruh tanggapan Bupati akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan.
“Kami berharap proses pengkajian Raperda ini dapat berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD dan surat dari Menteri Dalam Negeri, pembahasan Raperda diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Penugasan ini diharapkan mampu mengakselerasi proses penyempurnaan regulasi pajak daerah yang berpihak pada kepentingan publik.***