Kades Cikujang Ditahan, DPRD Sukabumi Ingatkan Kepala Desa Lain untuk Jalankan Amanah dengan Disiplin

Dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 31 Juli 2025, Budi menegaskan pentingnya kedisiplinan dan integritas seluruh kepala desa dalam menjalankan tugas.

Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani, atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp500 juta, memantik respons dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 31 Juli 2025, Budi menegaskan pentingnya kedisiplinan dan integritas seluruh kepala desa dalam menjalankan tugas.

“Saya hanya menghimbau saja dari hari ini ke depan kepada seluruh kepala desa yang berada di Kabupaten Sukabumi supaya bisa menjalankan tugas pokok fungsinya sesuai aturan dan melaksanakan amanah dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Budi.

Baca Juga :  Gala Dinner Sambut Lomba Kicau Burung Piala DPRD Sukabumi, Momentum Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

Regulasi Sudah Jelas, Tinggal Pelaksanaannya

Saat ditanya mengenai kemungkinan lemahnya regulasi sebagai penyebab munculnya kasus korupsi, Budi secara tegas menyatakan bahwa aturan pengelolaan dana desa selama ini sudah sangat jelas. Menurutnya, masalah justru terjadi karena kelalaian dalam menjalankan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya kira kalau aturan sudah baik lah, tinggal dijalankan dengan baik atau tidak. Selama semua kepala desa itu menjalankan juklak-juknis itu dengan baik, tidak akan pernah terjadi hal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Apresiasi TMMD ke-124 di Sukaraja, Bukti Sinergi Bangun Desa

Kasus Korupsi Dana Desa Cikujang Memasuki Tahap Penuntutan

Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kades Cikujang telah memasuki tahap penuntutan. Pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik Polres Sukabumi Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi.

Setelah proses pelimpahan, Heni Mulyani langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Perempuan Bandung.

Perkara ini menjadi perhatian publik, sekaligus menegaskan pentingnya sistem pengawasan serta komitmen kepala desa dalam mengelola dana desa yang besar nilainya dan rawan disalahgunakan jika tak diawasi dengan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!