CORONG SUKABUMI – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebutkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu pagi, 9 Juli 2025, Yusril menegaskan bahwa Gibran tidak akan pindah atau menetap di Papua. Yang akan berkantor di sana adalah kesekretariatan dan personalia dari Badan Khusus yang dibentuk untuk program percepatan pembangunan Papua.
“Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, meskipun Gibran menjabat sebagai Ketua Badan Khusus tersebut, keberadaan kantor di Papua bukan berarti Wapres akan menetap di sana. Kantor tersebut hanya akan digunakan saat Gibran atau anggota badan berada di Papua dalam rangka tugas.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tegas Yusril.
Yusril menjelaskan, penugasan Gibran di Papua didasari Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Ia juga mengingatkan bahwa secara konstitusi, kedudukan Wakil Presiden harus tetap berada di Ibu Kota Negara.
Pernyataan ini merespons pemberitaan sebelumnya yang muncul usai pernyataan Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada 2 Juli 2025 lalu, yang menyebut kemungkinan adanya kantor Wapres di Papua sebagai bagian dari penanganan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.***

 
									




