CORONG SUKABUMI — Mantan Hakim Agung RI periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, turut menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Putusan ini menuai sorotan publik lantaran dalam amar putusan disebutkan bahwa Tom Lembong tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam tindakannya. Meski demikian, hakim tetap memvonis Lembong bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana.
Perdebatan pun muncul di kalangan ahli hukum mengenai apakah kelalaian bisa diganjar hukuman setara dengan perbuatan yang mengandung niat jahat. Menanggapi hal itu, Gayus menegaskan bahwa dalam sistem hukum, tidak hanya kejahatan yang disengaja yang bisa dihukum, namun juga perbuatan lalai.
“Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum,” ujar Gayus, dalam pernyataannya di program Rakyat Bersuara, tayangan ulang di YouTube iNews, Selasa (22/7/2025).
Sebagai analogi, ia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Meski pelaku tidak berniat membunuh, hukum tetap berlaku jika ditemukan unsur kelalaian.
Ia menekankan bahwa dalam menilai perkara, aparat penegak hukum tidak bisa hanya berfokus pada ada atau tidaknya niat jahat. Semua aspek, termasuk akibat dan tanggung jawab, harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekuranghati-hatian,” tandasnya.
Putusan terhadap Tom Lembong kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait standar keadilan dan batas pertanggungjawaban pidana dalam kasus pejabat negara, apalagi menyangkut sektor penting seperti tata niaga pangan.***