CORONG SUKABUMI — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dinilainya tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp750 juta.
Bila denda tidak dibayarkan, jaksa mengajukan pengganti hukuman berupa kurungan selama enam bulan. Meski demikian, Tom tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Ia menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan hanya mengulang dakwaan awal.
“Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya,” ujar Tom kepada awak media.
Lebih lanjut, Tom menilai keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan selama proses persidangan justru membantah sebagian besar tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut,” tambahnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.***