CORONGSUKABUMI.com – Polisi meringkus seorang pengamen di Sukabumi berinisial AFH (22) usai nekat menganiaya temannya sendiri menggunakan pisau cutter. Aksi nekat pemuda tersebut dipicu rasa kesalnya lantaran dituduh mencuri ponsel milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Gang Bhama, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto menjelaskan bahwa pelaku dengan korban yang berinisial RS (30) diketahui merupakan teman dekat yang sering berkumpul bersama.
“Korban menuduh pelaku mengambil handphone miliknya. Karena merasa emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan penganiayaan tersebut,” ujar Kompol Ma’ruf, Sabtu malam (10/1/2026).
Sebelum penganiayaan terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok mulut yang hebat. Dalam puncak amarahnya, AFH yang sehari-hari membawa pisau cutter langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban.
“Korban tidak siap sehingga terluka di bagian leher sebelah kanan. Luka sayatannya cukup serius dengan panjang sekitar 10-15 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 1 cm. Korban langsung dilarikan ke RSUD Bunut untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Gang Arusni, pada Jumat (9/1/2026).
”Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Barang bukti berupa satu buah mata pisau cutter yang digunakan saat kejadian juga sudah kami sita,” tambah Ma’ruf.
Atas perbuatannya, AFH sang pengamen kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Sumber Jubirtvnews.com: Tak Terima Dituduh Curi HP, Pengamen di Sukabumi Sayat Leher Teman Pakai Cutter










