Kasus Satelit 123° BT: CoP Tanpa Barang, Kejagung Tetapkan Leonardi Cs Tersangka

Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus satelit Kemhan. |  YouTube.com / Kejaksaan RI

CORONG SUKABUMI – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk periode 2012 hingga 2021.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai perantara, serta Gabor Kuti, CEO Navayo International AG.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Benarkah Ada Pertamax Oplosan? Ini Klarifikasi Resmi

Penetapan status tersangka ini dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5), Andi mengungkap bahwa Navayo mengklaim telah mengirimkan barang ke Kemhan dan menyerahkan empat Certificate of Performance (CoP).

Namun, CoP tersebut disiapkan oleh Van Der Hayden dan Kuti tanpa melalui pemeriksaan atas barang yang dimaksud.

Selanjutnya, empat faktur dan sertifikat kinerja tersebut digunakan untuk mengajukan penagihan kepada Kemhan. Namun, hingga tahun 2019, anggaran untuk pengadaan satelit belum tersedia.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Luncurkan Program 'Nyaah Ka Indung', Wujud Nyata Kepedulian pada Ibu Lansia

Hasil pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dilakukan Navayo tidak memenuhi kualifikasi untuk membangun Program User Terminal.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!