CORONG SUKABUMI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita sejumlah aset milik pengacara Ariyanto Bakri yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 21 April 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengonfirmasi penyitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Qohar menyebut, barang bukti yang disita termasuk dua unit kapal yang diamankan dari kawasan Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara, serta lima unit mobil mewah yang diduga hasil gratifikasi.
“Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto,” ujar Qohar.
Adapun daftar mobil mewah yang disita antara lain:
Porsche GT3 RS (D 1196 QGK)
Mini GP (B 199 IO)
Abarth 695 (B 1845 AZG)
Range Rover (B 500 SAY)
Lexus LM 350h (B 50 SAY)
Ariyanto Bakri diketahui merupakan kuasa hukum terdakwa korporasi dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan tersebut.***