KDM Beri Sanksi ke Desa Cianaga usai Balita Sukabumi Meninggal karena Tubuh Dipenuhi Cacing

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas. Dedi Mulyadi memberikan sanksi penundaan pencairan dana desa untuk Desa Cianaga.

Gubernur Jabar Dedi mulyadi saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar memperingati Hari Jadi ke-80 Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). | Foto: Tangkapan layar YT @kdmchannel

“Untuk kondisi Raya itu cacingnya sudah besar-besar, ini mestinya ketahuan sebelumnya dan sempat dibawa untuk berobat. Untuk tipe cacingnya sendiri itu cacing gelang dan habitatnya di tanah,” tambahnya.

Irfan memastikan sarang cacing berada di usus pasien, meski cacing juga bisa muncul melalui saluran pernapasan akibat kondisi pasien yang tidak sadar.

“Sudah dipastikan sarang utamanya ada di usus. Tapi di lain sisi, yang sering kita temukan di paru makanya kenapa cacing bisa keluar lewat saluran nafas kita,” tuturnya.

Kasus parah seperti Raya sangat jarang hingga berujung kematian, terutama karena balita juga diduga mengalami komplikasi TB meningitis.

Baca Juga :  Ngonten Dapat Duit untuk Rakyat!” Dedi Mulyadi Jawab Sindiran Gubernur Konten

“Jadi kemungkinan penyebabnya kombinasi antara infeksi cacing dan TB,” ujar Irfan.

Sayangnya, upaya medis tak mampu menyelamatkan Raya. Kondisi yang kritis sejak awal membuat obat cacing kurang efektif.

“Raya dibawa ke rumah sakit dalam kondisi terminal. Kalau penilaian saya pribadi sudah amat sangat terlambat dibawa ke rumah sakit. Obat yang kita berikan tidak bisa seefektif itu. Pada akhirnya, Raya meninggal dunia pada 22 Juli 2025 pukul 14.24 WIB,” kata Irfan.

Kendala Administratif Keluarga

Selain aspek medis, keluarga juga menghadapi kendala administratif. Raya tidak memiliki identitas kependudukan seperti kartu keluarga, sehingga BPJS tidak bisa digunakan. Biaya pengobatan akhirnya ditanggung langsung oleh Rumah Teduh.

Baca Juga :  Dihadiri Gubernur Jabar, Paripurna DPRD HJKS ke-155 Tekankan Kolaborasi dan Ekologi

Pelaksana tugas (Plt) Camat Kabandungan, Budi Andriana, mengurai simpul administrasi yang terlambat. Informasi pertama diterima pada 15 Juli 2025 dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dua hari setelah Raya masuk rumah sakit. Baru pada 21 Juli dilakukan perekaman data, dan sehari kemudian kartu keluarga resmi terbit.

“Waktu itu kami berupaya untuk mengurus BPJS KIS, namun sorenya kami mendapat kabar Raya meninggal,” ujar Budi.

Budi menegaskan pemerintah hadir di rumah duka dan keluarga Raya bukan tidak diperhatikan, namun menghadapi kendala pola asuh akibat keterbatasan mental orang tua.

Baca Juga :  Ledakan Amunisi TNI Tewaskan Warga! Anak Korban Buka Suara: 'Bukan Pemulung!

“Ayahnya kadang normal, kadang terganggu. Kakak Raya juga pernah kedapatan memakan talas mentah. Pola asuh ini memengaruhi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!