Kedok Iman Terkuak: Pendeta di Blitar Lecehkan 3 Anak selama 2 Tahun, Orang Tua Korban Justru Kenal Dekat

Pendeta Blitar jerat pasal pencabulan anak. | Instagram/humaspoldajatim

CORONG SUKABUMI – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang pendeta berinisial DKB (67) di Blitar atas dugaan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Kejahatan yang diduga berlangsung selama rentang 2022 hingga 2024 ini terungkap setelah para korban memberanikan diri mengungkapkan kekerasan seksual yang dialami kepada orang tua mereka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan pengakuan korban menjadi kunci pembongkaran kasus. “Awal mula terungkap dari keterangan korban,” ujar Abraham, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga :  Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Kota Depok, Ini Alasannya

Ironisnya, orang tua korban diketahui memiliki hubungan dekat dengan tersangka dalam lingkungan gereja. Kedekatan ini diduga dimanfaatkan DKB untuk mempermudah aksinya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka secara bergantian melakukan pencabulan di berbagai lokasi. “Diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi, termasuk beberapa ruang gereja hingga penginapan,” jelas Abraham.

Modus operandi pelaku berupa pemegangan bagian tubuh sensitif korban tanpa iming-iming materi.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, menambahkan DKB membujuk korban dengan dalih mengajak jalan-jalan. Minimnya saksi mata menjadi kendala dalam proses penetapan tersangka.

Baca Juga :  Teknologi Canggih Warnai HUT Bhayangkara, Robot Polri Beraksi di Hadapan Presiden

“Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Kami mendalami keterangan korban, petunjuk, dan bukti surat,” papar Widi.

Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025 dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!