JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap R, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pelunasan kredit di dua unit Bank BRI di Sukabumi. Aksi R diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar.
R ditangkap pada Jumat (12/9/2025) malam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 2 September 2025.
“Penyidik sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan secara sah dan patut, tapi tidak dipenuhi tanpa alasan sah. Maka penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan pada 12 September 2025,” kata Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, Sabtu (13/9/2025).
Usai ditangkap, R sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Sehari kemudian, Sabtu (13/9/2025), ia dipindahkan ke Kejari Kota Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik langsung menahan R selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI Unit Situmekar pada 2021–2023 serta di BRI Unit Sukabumi Utara pada 2023. Modusnya, R diduga menyalahgunakan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1.770.097.675.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hadrian.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 UU yang sama.

