Site icon Corong Sukabumi

Kejari Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Retribusi Wisata Eks Kadisporapar Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi objek wisata daerah di Kota Sukabumi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kini menajamkan penyelidikan pada penelusuran aliran dana hasil penyisihan penerimaan retribusi di dua lokasi wisata, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho (TCN), sebagai tersangka. Penyidik memastikan fokus utama saat ini adalah mengungkap ke mana uang yang diduga diselewengkan tersebut mengalir.

“Penyidik memastikan fokus utama saat ini adalah mengetahui ke mana uang hasil penyisihan retribusi itu mengalir,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, kepada awak media, Selasa (9/12/2025) di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Haris mengungkapkan, dugaan aliran dana hasil penyisihan retribusi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah hingga kini masih terus didalami, termasuk kemungkinan uang tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu atau mengalir ke pihak lain.

Berasal dari Laporan Warga

Haris menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan hingga berujung pada proses penyidikan sejak April hingga Juni 2025.

“Awal mula terungkap dari laporan masyarakat juga yang kita tindak lanjuti kemudian kita kembangkan,” jelasnya.

Dari proses penyidikan sementara, dugaan korupsi terjadi pada penerimaan retribusi dua objek wisata daerah di Kota Sukabumi. Uang yang seharusnya disetor sepenuhnya ke kas daerah diduga tidak disetorkan seluruhnya.

“Memang ada pendapatan harus disetor ke kas negara atau daerah tapi disisihkan. Kemudian dibuat seolah-olah semua sudah disetor,” terang Haris.

Dua Tersangka, Puluhan Saksi

Selain Tejo yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA), penyidik juga menetapkan seorang tenaga kerja sukarela (TKS) di Disporapar, Sarah Salma (SS), sebagai tersangka yang diduga turut membantu dalam proses penyisihan dana.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi guna mengungkap secara rinci alur peredaran dana yang diduga dikorupsi.

Peluang Tersangka Baru

Kejaksaan membuka peluang munculnya tersangka lain dalam perkara ini, seiring masih berjalannya proses pendalaman kasus.

“Masih dalam proses penyidikan, kemungkinan bisa saja ada (tersangka lain) karena masih dalam proses penyidikan,” beber Haris.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi dan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Pihak Kejari memastikan penyidikan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Respons Wali Kota Sukabumi

Terpisah, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan kasus tersebut merupakan persoalan yang terjadi sebelum dirinya menjabat.

“Masalah hukum di Kota Sukabumi saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Itu masalah masa lalu, insyaAllah ke depan akan ditindak agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” kata Ayep Zaki.

Ia juga menegaskan tak ingin mencampuri proses hukum yang tengah ditangani aparatur penegak hukum.

“Saya enggak banyak komentar karena memang masalahnya di masa sebelum saya menjabat,” tambahnya.

Diketahui, saat ini Tejo Condro Nugroho menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi. Untuk menghindari kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Pemerintah Kota Sukabumi menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil.

Wali Kota menegaskan kebijakan tersebut harus segera diambil karena pelayanan administrasi kependudukan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Saya serahkan sepenuhnya proses hukum kepada APH. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Plt-nya sudah ada, Bu Reni,” ujar Ayep Zaki.

Exit mobile version