Beranda / Parlemen / Guru Honorer Sukabumi Akhirnya Mendapat Kepastian, DPRD: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Digelar 4 Desember 2025

Guru Honorer Sukabumi Akhirnya Mendapat Kepastian, DPRD: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Digelar 4 Desember 2025

CORONGSUKABUMI.com –

Harapan panjang ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi akhirnya menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun mengajukan aspirasi, pemerintah daerah memastikan seluruh tenaga pendidik non-ASN akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan resmi dilantik pada 4 Desember 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, dalam forum audiensi bersama Dewan Pengurus Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Sukabumi di Aula Dinas Pendidikan pada Senin (1/12/2025). Pertemuan ini diadakan untuk menanggapi keresahan para guru mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Bencana, Hamzah Gurnita Fokus Kawal Bantuan untuk Korban Banjir Cisolok

Ferry menegaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah dirancang untuk mengakomodasi seluruh guru honorer tanpa pengecualian. Ia memastikan tidak ada tenaga pendidik yang akan kehilangan kesempatan.

“Seluruh guru sudah dimasukkan sebagai tenaga kerja PPPK paruh waktu. Tidak ada yang tersisih dan tidak ada yang dirugikan. Pemerintah hadir dan berpihak kepada mereka,” ujar Ferry.

Upah Masih Dalam Pembahasan

Meski status pengangkatan telah jelas, besaran penghasilan untuk PPPK paruh waktu masih menunggu finalisasi. Pemerintah daerah tengah menyiapkan formula penggajian yang disesuaikan dengan regulasi dan sumber pendanaan yang tersedia.

Baca Juga :  Angin Segar Perizinan Proyek Tambak Udang Minajaya pada Audiensi di DPRD Kabupaten Sukabumi

“Upah PPPK paruh waktu sedang disusun. Insyaallah nilainya layak sambil menunggu tahapan menuju PPPK penuh waktu,” kata Ferry.

Ia juga memberikan apresiasi kepada AHN atas perjuangan mereka yang konsisten dan terorganisasi selama satu tahun terakhir, hingga akhirnya menghasilkan keputusan signifikan bagi para honorer.

Momen Penting bagi Pendidikan Sukabumi

Pelantikan pada 4 Desember mendatang dipandang sebagai langkah besar yang akan memperkuat sektor pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Selain memberikan kepastian status hukum bagi guru honorer, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran serta kesejahteraan pendidik.

Ferry berharap keputusan ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kualitas pendidikan sekaligus percepatan realisasi PPPK penuh waktu bagi guru.

Baca Juga :  Hadir Bersama Bupati, Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi di Rakor KPK

Lima Rekomendasi dari AHN

Dalam audiensi tersebut, DPD AHN menyampaikan lima poin rekomendasi kepada DPRD dan Pemkab Sukabumi untuk memastikan kebijakan berjalan adil dan sesuai regulasi nasional. Rekomendasi tersebut mencakup:

Penjelasan dasar hukum penggajian PPPK paruh waktu.

Penegasan skema penggajian, termasuk nominal, sumber dana, dan waktu implementasi.

Sinkronisasi kebijakan daerah dengan UU ASN 2023.

Jaminan keadilan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik.

Usulan penataan penggajian untuk kategori R3 dan R4 agar tidak menimbulkan kesenjangan.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!