Beranda / Daerah / Ketika Banyak Daerah Naikkan PBB, Pemkab Sukabumi Pilih Beri Diskon hingga Bonus untuk Warga

Ketika Banyak Daerah Naikkan PBB, Pemkab Sukabumi Pilih Beri Diskon hingga Bonus untuk Warga

JUBIRTVNEWS.COM – Di tengah ramainya isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Bupati Sukabumi, Asep Japar, justru mengambil langkah berbeda.

Alih-alih menaikkan tarif pajak, Bupati memilih memberikan keringanan hingga insentif berupa hadiah umroh bagi warga yang taat membayar PBB-P2.

“Kami ada program tebus murah, yaitu program Pengurangan Pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ( PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif, namun syaratnya masyarakat harus membayar PBB-P2 Tahun 2025” ucap Bupati sukabumi usai membuka kegiatan pasar murah di Mapolres sukabumi palabuanratu, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Jelang Peluncuran, Pemkab Sukabumi Bahas Tindak Lanjut Program 'Jabar Nyaah Ka Indung'

Program tersebut berlaku hingga 30 september 2025, bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, maka masyarakat yang menunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis.

Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019; maka diberi discon Sebesar 50 % (ima puluh persen).

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Buka Suara Terkait Polemik Ornamen Penyu hingga Pembangunan Alun-Alun Gadobangkong

Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus discount Sebesar 40 % (empat puluh persen) dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak PBB tahun 2022; serta 20 % (dua puluh persen) bagi yang nunggak tahun 2023, sementara discount Sebesar 10 % (sepuluh persen) diberikan bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.

Asep Japar menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam membayar pajak.

Baca Juga :  Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 untuk Kabupaten Sukabumi

“Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat, semoga upaya ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dan membangun kesadaran untuk membayar pajak” tambahnya.

Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat dapat melunasi PBB-P2 melalui kantor desa terdekat, outlet pelayanan resmi, WhatsApp di nomor 0857-9888-8110, atau melalui aplikasi Smart Bapenda yang bisa diunduh di Play Store.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!