Kosmetik hingga Obat Kedaluwarsa Diedarkan, Sindikat di Serpong Dibongkar Polisi

Polisi bongkar praktik jual produk kedaluwarsa di Serpong, dua tersangka ditangkap. | Unsplash / gettyimages

CORONG SUKABUMI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengedaran produk kedaluwarsa yang dilakukan dua pria berinisial A (45) dan SA (49) di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Gardu, Serpong. Berdasarkan penyelidikan, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penghapusan tanggal kedaluwarsa pada berbagai produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi.

“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Dokter Residen Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kini Ditahan Polisi

Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025. Saat itu, petugas mendapati tersangka A sedang membongkar dua truk berisi barang yang masa berlakunya telah dihapus.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A memperoleh barang-barang tersebut dari PT L, sebuah perusahaan yang semestinya memusnahkan produk-produk tidak layak edar. SA, yang merupakan admin perusahaan tersebut, diduga berperan sebagai perantara dalam distribusi ilegal ke A.

Baca Juga :  Paus Leo XIV dari Chicago, Trump Sambut dengan Bangga Terpilihnya Pemimpin Katolik Dunia

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu,” lanjut Ade Safri.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, keamanan pangan, serta kesehatan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!