KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Ada Indikasi ‘Pilih Kasih’ dalam Penentuan SPPG

KPK soroti potensi penyimpangan dalam program MBG, dari anggaran hingga efektivitas menu. | Instagram.com/badangizinasional.ri

CORONG SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki anggaran Rp71 triliun untuk tahun 2025, dengan kemungkinan tambahan Rp100 triliun.

Dengan dana sebesar itu, KPK mewaspadai potensi penyimpangan, terutama karena seluruh pengelolaannya terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program ini.

Selain dugaan pengurangan nilai makanan dari Rp10.000 menjadi Rp8.000, KPK juga menerima laporan adanya perlakuan khusus dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  Sejumlah Menteri Kabinet Prabowo Temui Jokowi di Solo, PKS: Jangan Ada Matahari Kembar!

“Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis KPK.

Ia menambahkan bahwa selain dugaan praktik ‘pilih kasih’, penentuan lokasi SPPG juga perlu dievaluasi agar makanan tetap berkualitas saat diterima oleh penerima manfaat.

Tak hanya soal distribusi, KPK juga mengkritisi efektivitas menu yang diberikan dalam program MBG.

Berdasarkan kajian KPK, kebijakan pemerintah sebelumnya yang memberikan susu dan biskuit terbukti tidak efektif dalam menurunkan angka stunting, karena masyarakat lebih banyak menerima biskuit dibanding susu.

Baca Juga :  Munas VI ADKASI Resmi Digelar, DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

“Dari tahun ke tahun, penurunan stunting tidak signifikan. Oleh karena itu, kandungan makanan harus benar-benar dikaji dan disesuaikan agar manfaatnya optimal bagi anak-anak dan ibu hamil,” tegas Setyo.

Dengan berbagai temuan ini, KPK meminta agar penyelenggara MBG meningkatkan transparansi dan memastikan distribusi makanan berjalan sesuai standar demi kesejahteraan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!