Site icon Corong Sukabumi

Kades Neglasari Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB, Negara Rugi Rp394 Juta

CORONGSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan anggaran desa tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan bahwa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Pada hari ini, Kamis, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka inisial RH dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024,” ujar Fahmi kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan hasil audit Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, tindakan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah cukup besar.

“Estimasi kerugian negara mencapai Rp394.861.618. Kerugian ini berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama dua tahun anggaran di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong,” jelas Fahmi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka RH juga mengakui bahwa dana yang diselewengkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus menelusuri secara rinci aliran penggunaan uang tersebut.

“Pengakuan sementara digunakan untuk kepentingan pribadi. Detail penggunaan dana lainnya akan terungkap lebih lanjut dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Fahmi.

Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka RH kini ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

Dengan masa penahanan tersebut, RH dipastikan akan menjalani bulan Ramadan hingga merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di balik jeruji penjara.

Sumber Jubirtvnews.com: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB, Kades Neglasari Sukabumi Lebaran di Bui

Exit mobile version