Site icon Corong Sukabumi

Warga Sukabumi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

Potret polisi saat mengamankan terduga pelaku yang kedapatan membawa sabu | Foto: Ist

JUBIRTVNEWS.COM โ€“ Seorang pria berinisial FR (36) nyaris diamuk massa setelah kedapatan membawa sabu di sebuah gang di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Rabu (13/8/2025). Aksi cepat warga berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika tersebut sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke polisi.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika warga mencurigai gerak-gerik FR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan dengan modus unik: tiga paket di balik tutup botol plastik bekas dan dua paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Gunungpuyuh bersama barang bukti, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pihaknya langsung mengembangkan kasus ini.

Menurut Tenda dari hasil penelusuran, polisi kembali menemukan tiga paket sabu lain di sekitar lokasi penangkapan.

โ€œTotal barang bukti yang diamankan ada delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 4,09 gram, serta satu unit telepon genggam,โ€ ungkap Tenda, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan keterangan awal, FR mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

โ€œRencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dengan modus sistem tempel,โ€ tuturnya.

โ€œAtas perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,โ€ pungkas Tenda.

Exit mobile version