Kunker Staf Khusus Menteri Transmigrasi ke Sukabumi, SHM Jadi Bukti Kepastian Hukum

20 Warga Terima SHM, Sekda: Wujud Pemerataan dan Kesejahteraan | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

CORONG SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menerima kunjungan kerja Staf Khusus Menteri Transmigrasi di Balai Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten, Rabu (23/7/2025). Kunjungan ini dalam rangka penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi lokal.

Dalam sambutannya, Sekda menyatakan bahwa program transmigrasi lokal memiliki peran strategis dalam mengurangi kepadatan penduduk di daerah asal serta mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah tujuan.

Baca Juga :  Evaluasi Pupuk Bersubsidi, Sekda Tekankan Validitas Data Petani dan Kolaborasi Lembaga

“Kami mengapresiasi penyerahan SHM kepada masyarakat. Ini adalah wujud nyata pemenuhan hak warga. Mudah-mudahan membawa manfaat besar bagi kesejahteraan mereka,” ungkap Ade.

Staf Khusus Menteri Transmigrasi Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Hj. Iti Octavia Jayabaya, menegaskan bahwa penyerahan SHM yang telah diupayakan sejak 2001 ini adalah langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas lahan warga transmigrasi.

“Penyerahan ini bukan hanya legalitas, tapi juga fondasi bagi peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan ekonomi wilayah,” ujarnya.

Baca Juga :  Wapres Gibran Turun ke Sukabumi: Jembatan Darurat Segera Dibangun, Warga Akan Direlokasi

Kepala Desa Curug Luhur, Deni Jayawiguna, yang turut hadir dalam acara, menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya SHM, yang diakuinya sebagai dokumen sah kepemilikan tanah.

Secara simbolis, Staf Khusus Menteri didampingi Sekda Sukabumi menyerahkan SHM kepada 20 warga transmigrasi. Acara ini turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, Plt. Kadisnakertrans, serta Camat Sagaranten.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!