CORONG SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan secara intensif peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berteknologi Refused Derived Fuel (RDF) yang akan digelar pada 30 Juli 2025.
TPST modern ini berlokasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cimenteng, Kecamatan Cikembar, dan diproyeksikan sebagai proyek percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis energi alternatif.
Rapat persiapan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H Ade Suryaman, pada Kamis (24/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya kesiapan total dalam menyambut momen peresmian. “Kita akan menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah dengan teknologi RDF. Oleh karena itu, semua persiapan, baik teknis, infrastruktur, maupun penataan lokasi, harus disiapkan secara matang dan rapi,” ungkapnya.
Sejumlah pejabat tinggi dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini, antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan datang lebih awal pada 29 Juli, Gubernur Jawa Barat, Bupati Cianjur, serta Wali Kota Sukabumi.
Sekda memastikan segala akses dan fasilitas, termasuk area parkir VVIP dan zona untuk perangkat daerah, siap digunakan. “Kita harus menjamin kelancaran dari sisi penyambutan hingga fasilitas pendukung,” tambahnya.
Proyek TPST RDF Cimenteng dibangun sebagai solusi inovatif dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Teknologi RDF mampu mengubah sampah non-organik menjadi bahan bakar alternatif yang dapat digunakan industri, sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih dan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pendekatan ekonomi sirkular.***