CORONGSUKABUMI.com –Β Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim dianjurkan memahami tata cara berkurban yang benar sesuai syariat dan pedoman resmi. Tidak hanya soal penyembelihan, aturan terkait syarat hewan, waktu pelaksanaan, hingga pembagian daging menjadi hal penting agar ibadah kurban sah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Syarat Hewan Kurban
Berdasarkan pedoman lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama, hewan kurban harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
- Merupakan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta
- Memenuhi usia minimal (sapi minimal 2 tahun, kambing 1 tahun, domba minimal 6 bulan)
- Dalam kondisi sehat dan tidak cacat (tidak buta, pincang, atau sakit)
- Dimiliki secara sah, bukan hasil curian atau sengketa
Selain itu, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa proses pemotongan harus memperhatikan kebersihan dan kesejahteraan hewan agar sesuai standar kesehatan masyarakat veteriner
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijah hingga berakhirnya hari tasyrik (11β13 Zulhijah). Jika dilakukan sebelum salat Id, maka tidak dianggap sebagai ibadah kurban
Tata Cara Penyembelihan
Dalam pelaksanaannya, penyembelihan harus mengikuti ketentuan syariat, antara lain:
- Menyebut nama Allah (basmalah dan takbir)
- Menggunakan alat yang tajam agar hewan tidak tersiksa
- Dilakukan oleh orang yang memahami tata cara penyembelihan
- Memastikan proses berlangsung higienis dan aman
Aturan Pembagian Daging Kurban
Pembagian daging kurban menjadi bagian penting dalam ibadah ini. Mengutip dari Baznas RI, distribusi daging dilakukan untuk:
- Shohibul kurban (yang berkurban) dan keluarganya
- Kerabat atau tetangga
- Fakir miskin sebagai prioritas utama
Daging kurban dianjurkan dibagikan dalam kondisi mentah dan tidak diperjualbelikan. Tujuannya agar manfaatnya bisa dirasakan luas, terutama oleh masyarakat yang membutuhkan
Ibadah kurban bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian sosial. Dengan mengikuti panduan resmi dari lembaga seperti Baznas, MUI, dan pemerintah, pelaksanaan kurban diharapkan berjalan sesuai syariat serta memberi manfaat luas bagi masyarakat.










