Menu Mentah MBG Viral di Tangsel, BGN Tegaskan Belum Ada Aturan Resmi

BGN tegaskan tak pernah keluarkan kebijakan pembagian MBG dalam bentuk bahan mentah. |Instagram/badangizinasional.ri

CORONG SUKABUMI – Polemik kembali muncul terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dijalankan sejak 6 Januari 2025. Baru-baru ini, viral di media sosial foto pembagian MBG dalam bentuk bahan mentah di wilayah Tangerang Selatan.

Paket makanan tersebut berisi buah-buahan, kacang, beras, telur puyuh, hingga ikan asin dan disebut dibagikan untuk konsumsi selama lima hari libur sekolah.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur pemberian MBG dalam bentuk bahan mentah. “Belum ada kebijakan BGN seperti itu,” ujar Dadan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  DPD RI Usulkan Dana ZIS untuk Program Makan Bergizi Gratis, PBNU dan Baznas Beri Tanggapan

Ia menjelaskan bahwa petunjuk teknis terkait pelaksanaan MBG selama masa libur sekolah masih dalam tahap penyusunan. Proses ini mempertimbangkan kehadiran siswa serta bentuk pemberian gizi yang tepat.

Dadan menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melakukan survei langsung ke sekolah-sekolah guna mengetahui intensitas kehadiran siswa selama libur.

Jika siswa tetap hadir, maka menu MBG akan disediakan dalam bentuk makanan siap konsumsi.

Baca Juga :  KPK Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran MBG, Makanan Seharusnya Rp10.000 Jadi Rp8.000

“Jika siswa hadir, makanan akan dimasak dan bisa langsung dikonsumsi. Mereka juga dapat dibekali makanan tahan lama seperti telur, buah, dan susu,” jelas Dadan.

Namun, bila mayoritas siswa tidak dapat hadir ke sekolah, maka BGN akan menyesuaikan penyaluran MBG dan memfokuskan distribusi kepada kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dadan memastikan bahwa setiap kebijakan akan dibuat berdasarkan prinsip pemerataan gizi, efektivitas, serta kesinambungan manfaat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keputusan sepihak terkait bentuk penyaluran MBG tanpa dasar kebijakan dari BGN.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!