MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sukabumi 2024, Asep Japar-Andreas Dipastikan Dilantik

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sukabumi 2024. Pasangan Asep Japar-Andreas dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029. | Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

CORONG SUKABUMI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul.

Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan dengan nomor perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dengan putusan tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk periode 2024-2029.

Pertimbangan Mahkamah

Dalam pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Asrul Sani menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan dalil yang diajukan dengan perolehan suara hasil pemilihan.

Baca Juga :  Usulan Sultan B Najamuddin: Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, MUI dan Istana Angkat Suara!

Hal ini membuat gugatan dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Asrul Sani, seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, (5/2).

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ditemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar kuat bagi pemohon untuk menggugat hasil pemilihan.

Perbedaan Suara Tidak Memenuhi Syarat

Mahkamah juga menyoroti perbedaan suara antara pasangan calon. Pemohon memperoleh 498.990 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak, Asep Japar-Andreas, mengantongi 564.862 suara.

Baca Juga :  Fakta Baru! Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Alami Kekerasan Parah, Polisi Usut Tuntas

Selisih 65.872 suara atau 6,19% ini melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Asrul Sani.

Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan:

Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

2. Menolak eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga :  Kendala Coretax Jadi Sorotan, Sri Mulyani Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *