CORONG SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menetapkan seorang sopir truk berinisial M atau AMJ sebagai tersangka dalam kasus pencampuran air ke dalam bahan bakar Pertalite di SPBU 44.574.29, Trucuk, Klaten.
Tersangka yang merupakan warga Sukoharjo itu diduga dengan sengaja mencampurkan air ke dalam tangki BBM saat proses distribusi dari depo menuju SPBU.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo AP, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 April 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.
“Berdasarkan penyidikan yang sudah kami laksanakan, sementara yang kami tetapkan tersangka adalah pengemudi dari kendaraan pengangkut BBM,” ujarnya.
Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya sepuluh orang saksi, termasuk konsumen terdampak, pihak SPBU, dan penanggung jawab logistik.
“Modusnya adalah saat pengangkutan, air diduga dicampur ke dalam BBM sehingga bahan bakar tidak lagi murni saat tiba di SPBU,” tambah Nur Cahyo.
Menanggapi kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga langsung menghentikan sementara distribusi BBM ke SPBU tersebut dan melakukan pembersihan menyeluruh.
“Kami memastikan pembersihan dilakukan hingga dinyatakan aman untuk kembali beroperasi,” ujar Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak SPBU turut memberikan kompensasi kepada konsumen berupa penggantian biaya perbaikan kendaraan dan pengisian ulang BBM.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut. Polres Klaten bersama Pertamina juga masih mendalami kasus untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan sabotase tersebut.***