Mulai 1 Februari, Pengecer LPG 3 Kg Dihapus! Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi

Distribusi LPG 3 Kg Berubah! Pengecer dihapus, penjualan dialihkan ke pangkalan resmi untuk memastikan harga lebih stabil. | instagram.com/danuarta_pro

Corongsukabumi.com – Pemerintah tengah melakukan perubahan skema penyaluran LPG 3 kg dengan menghapus peran pengecer dan mengalihkan distribusinya ke pangkalan resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga gas subsidi tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta mendistribusikannya secara lebih merata.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.

“Ini kita lagi menata agar harga gas bisa diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Pengecer Dihapus, Pangkalan Resmi Jadi Jalur Utama

Dengan kebijakan baru ini, pengecer yang sebelumnya menjual LPG 3 kg tidak akan lagi diperbolehkan beroperasi. Sebagai gantinya, distribusi akan dilakukan melalui pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina.

Namun, pemerintah tetap memberikan peluang bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan cara mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Benarkah Ada Pertamax Oplosan? Ini Klarifikasi Resmi

“Jadi pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi. Mereka cukup mendaftarkan NIB secara online, dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” tambah Yuliot.

Alasan Penghapusan Pengecer: Harga Lebih Stabil dan Transparan

Selama ini, kehadiran pengecer seringkali menyebabkan harga LPG 3 kg tidak merata di berbagai daerah.

Dengan menghilangkan perantara tambahan, diharapkan harga gas subsidi lebih terkendali dan sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Selama ini ada layer tambahan dalam distribusi LPG 3 kg yang membuat harga di lapangan sering lebih tinggi. Dengan skema baru ini, rantai distribusi dipersingkat sehingga harga lebih seragam,” jelas Yuliot.

Sebagai bagian dari transisi, pemerintah memberikan batas waktu satu bulan, terhitung sejak 1 Februari 2025, bagi pengecer yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Pertamina Tegaskan: Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Baca Juga :  Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang: Tiga Peserta Dilarikan ke RS Tidar

Di tengah perubahan sistem distribusi ini, sempat beredar kekhawatiran bahwa harga LPG 3 kg akan mengalami kenaikan. Namun, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga tetap mengikuti HET yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan tidak ada perubahan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi.

“Saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Harga tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemda,” ujarnya.

Jika masyarakat menemukan harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari HET, besar kemungkinan gas tersebut dibeli dari pengecer ilegal atau di luar jalur distribusi resmi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan nama dan mencantumkan harga jual sesuai ketentuan.

Pertamina Tambah Pangkalan Resmi untuk Pemerataan Distribusi

Saat ini, Pertamina telah memiliki 259.226 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk memastikan akses LPG subsidi lebih mudah, pemerintah terus mendorong program One Village One Outlet (OVOO), yang bertujuan menambah jumlah pangkalan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Diklaim Efektif, WFA Bantu Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

“Kami juga mengajak pengecer untuk bergabung menjadi pangkalan resmi agar distribusi lebih transparan dan harga tetap terjangkau,” kata Heppy.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap LPG 3 kg dapat didistribusikan lebih adil, tepat sasaran, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!