Site icon Corong Sukabumi

Baznas RI Umumkan Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp50.000 per Jiwa

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman nasional agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan seragam dan sesuai ketentuan syariat.

Dalam ketentuan tersebut, Baznas menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Nilai ini berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah melalui Baznas.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

โ€œPenetapan ini memperhatikan kondisi harga beras yang terus mengalami dinamika, sehingga nilai zakat fitrah diharapkan tetap relevan dan mencerminkan kebutuhan pokok masyarakat,โ€ ujar Noor Achmad dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan nilai fidiah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

โ€œPenetapan nilai zakat fitrah dan fidiah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus memperkuat peran zakat dalam membantu mustahik,โ€ tuturnya.

Baznas pun mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui lembaga resmi agar proses penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tepat waktu, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sumber Jubirtvnews.com: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Exit mobile version