Site icon Corong Sukabumi

Jemaah Tanpa Izin Resmi Dilarang Masuk, Akses ke Makkah Diperketat Jelang Musim Haji 2026

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Pemerintah Arab Saudi resmi menutup akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak mengantongi izin khusus mulai 13 April 2026, sebagai bagian dari pengendalian jelang musim haji tahun ini.

Langkah tersebut diberlakukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan.

Dalam kebijakan itu, hanya tiga kelompok yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, jemaah dengan visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin bertugas di area tempat-tempat suci.

Petugas keamanan akan melakukan penyaringan ketat di berbagai pos pemeriksaan. Mereka yang tidak memenuhi syarat akan langsung diminta untuk kembali dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Makkah.

Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari wilayahnya pada 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, layanan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.

Selama periode pembatasan, seluruh pemegang visa non-haji juga dilarang memasuki maupun berada di kawasan Makkah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip โ€œTidak Ada Haji Tanpa Izinโ€ yang terus digaungkan pemerintah setempat demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.

โ€œPemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,โ€ ujar Ichsan Marsha.

Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.

โ€œKami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,โ€ tambahnya.

Ichsan mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk:

Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi;
Tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi;
Mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Kemenhaj juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Akses ke Makkah Diperketat Jelang Musim Haji 2026, Jemaah Tanpa Izin Resmi Dilarang Masuk

Exit mobile version