CORONGSUKABUMI.com – Kasus meninggalnya NS (13), anak asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan di tingkat nasional. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), untuk mendalami dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Rapat tersebut menghadirkan Kapolres Sukabumi, keluarga korban, kuasa hukum keluarga, serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya korban yang meninggal pada 19 Februari 2026.
“Kita sampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ananda Nizam Safei pada tanggal 19 Februari 2026 yang lalu,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, forum tersebut tidak bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, DPR ingin memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Rekan-rekan, rapat hari ini bukan bermaksud untuk mengintervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Safei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan,” katanya.
Dalam rapat itu, Habiburokhman menyoroti pertanyaan publik terkait dugaan lamanya kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
“Hal terpenting yang disampaikan publik kepada Komisi III DPR RI saat ini adalah sudah berapa lama kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh korban sebelum akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain ibu tiri korban. Menurutnya, perlu didalami apakah ada pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan tindak pidana tersebut terjadi.
“Lalu publik juga curiga bahwa pelaku bukan hanya almarhum ibu tiri saja, melainkan ada juga orang lain yang terlibat, apakah dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau membiarkan terjadinya tindak pidana,” tambahnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI mengaku telah menerima rekaman video yang memperlihatkan dugaan penyiksaan dan penelantaran terhadap korban.
“Berdasarkan rekaman video yang juga diterima oleh Komisi III DPR RI, ada indikasi kuat penyiksaan, penelantaran, dan pengabaian terhadap almarhum. Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis,” tegasnya.
Sumber Jubirtvnews.com: Kasus Kematian NS Dibahas Komisi III DPR RI: Soroti Dugaan Kekerasan Lama dan Keterlibatan Pihak Lain

