Beranda / Nasional / Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Tiktok hingga Roblox

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Tiktok hingga Roblox

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring digital. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan teknis dalam menunda hingga menonaktifkan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital tertentu.

Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Luncurkan TUNAS, Kebijakan Baru Lindungi Anak Indonesia di Dunia Digital

β€œHari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

β€œAnak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Baca Juga :  Update Bencana Longsor Bandung Barat: 16 Tewas, 76 Warga Masih Hilang

Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Pada tahap awal yang dimulai 28 Maret 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik pemerintah, platform digital, maupun masyarakat.

Meski demikian, ia menilai langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menurutnya, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak di era digital.

Baca Juga :  Prabowo Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram, Ini Tujuannya

β€œKita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

β€œKita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com: Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun TikTok hingga Roblox Mulai 28 Maret

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!