Site icon Corong Sukabumi

Otoritas Saudi Amankan 19 WNI, Diduga Terlibat Pelanggaran Hukum Haji

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat sejumlah pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Saat ini seluruh WNI tersebut masih menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pendampingan dari KJRI Jeddah.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNI cukup beragam. Mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan merekam atau memotret perempuan warga Saudi tanpa izin.

โ€œPihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,โ€ ujar Yusron.

Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya berasal dari kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi serta kasus penjualan dam.

Yusron menjelaskan, WNI yang terlibat kasus pengambilan video tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.

โ€œUntuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,โ€ kata Yusron.

Ia menambahkan, kelanjutan proses hukum sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, perkara pidana dibedakan menjadi pidana umum dan pidana khusus.

โ€œKalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,โ€ tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus penjualan dam, satu orang dilaporkan telah dibebaskan bersyarat lantaran aparat keamanan setempat dinilai belum memiliki bukti yang cukup kuat.

Yusron meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia menegaskan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebatas tertuduh dan belum dinyatakan bersalah.

โ€œAparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,โ€ pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Diduga Terlibat Pelanggaran Hukum Haji, 19 WNI Diamankan Otoritas Saudi

Exit mobile version