Site icon Corong Sukabumi

Terungkap! Begini Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo hingga Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri. Bareskrim Polri mengungkap praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut bermula dari perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi kepolisian.

Perbuatan itu diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

โ€œKronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,โ€ kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Nomor Telepon Target Dimasukkan ke Server LIMS

Asep mengungkapkan, modus yang digunakan dalam perkara ini diduga dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Proses tersebut berlangsung sejak 2025. Namun, pemasukan nomor telepon ke dalam sistem diduga dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi resmi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

โ€œKemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,โ€ ucap Asep.

Dugaan penyadapan ilegal itu berlanjut hingga Oktober 2026. Pada periode tersebut, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Penghapusan file tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Namun, tindakan itu diketahui oleh petugas yang bertanggung jawab mengelola sistem.

Petugas tersebut kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

โ€œSelanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,โ€ ujarnya.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Sita Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

โ€œKita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad kemudian flashdisk 4 buah,โ€ ucap Asep.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN/AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, satu perwira lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif dan berstatus sebagai saksi.

Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.

โ€œTerhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,โ€ terangnya.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Para tersangka turut dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Saat ini, Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh lainnya.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Kronologi Kasus Penyadapan Presiden Prabowo hingga Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka

Traktir Kopi
Exit mobile version