CORONG SUKABUMI – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAS (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman terhadap seorang mahasiswi yang tengah mandi di sebuah rumah kos wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan pelaku karena alasan iseng.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, MAS mengaku terdorong untuk merekam korban setelah mendengar suara seseorang mandi dari dalam kamar kos.
“Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi,” ujar Firdaus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Menurut penyelidikan, tersangka memanfaatkan lubang ventilasi yang ada di plafon untuk merekam menggunakan ponsel miliknya. Aksi tersebut dilakukan dengan cara memanjat ke bagian atas bangunan kosan.
Polisi berhasil menemukan bukti berupa rekaman video berdurasi 8 detik dari ponsel milik tersangka. MAS mengklaim video tersebut tidak pernah disebarkan maupun dijual, dan hanya untuk konsumsi pribadi.
“Video tersebut hanya disimpan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan,” tambah Firdaus.
Dalam kesempatan yang sama, MAS menyampaikan permintaan maaf serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Ia mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut dan tidak memiliki hubungan atau interaksi dengan korban sebelumnya.
“Baru sekali, Pak. Sangat menyesal. Saya khilaf, tidak pernah (berinteraksi dengan korban),” ujar tersangka.
MAS juga mengungkap bahwa lubang ventilasi yang digunakannya untuk merekam sudah ada sejak ia mulai tinggal di kos tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa korban menghuni ruangan yang bersebelahan dengan tempatnya.
“Lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk (kosan), tidak tahu (korban tinggal di sana),” pungkasnya.***