Paripurna ke-25 DPRD Sukabumi Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025 dan Realisasi Semester I APBD

DPRD Sukabumi gelar Paripurna bahas perubahan anggaran 2025

CORONG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan prognosis enam bulan berikutnya untuk APBD 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  TPI Ciwaru Memprihatinkan, DPRD Sukabumi Desak Perbaikan Fasilitas

Dalam penyampaian Nota Pengantar, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilakukan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun perubahan anggaran untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.

“Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 tetap pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan untuk program prioritas lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dihadiri Gubernur Jabar, Paripurna DPRD HJKS ke-155 Tekankan Kolaborasi dan Ekologi

Sementara itu, Laporan Realisasi Semester I dan prognosis semester berikutnya disusun berdasarkan ketentuan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan ke DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, turut menyampaikan tahapan pembahasan selanjutnya. Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD akan dilaksanakan pada 14–15 Juli 2025, diikuti Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan pimpinan komisi pada 16 Juli 2025, serta rapat gabungan dengan TAPD pada 17 Juli 2025.

Rangkaian ini akan ditutup dengan Rapat Paripurna untuk kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD pada 18 Juli 2025.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Soroti Banyaknya Sekolah Rusak di Sukabumi, Termasuk SDN Simpang

Dengan telah disampaikannya Nota Pengantar oleh Bupati, DPRD kini memasuki fase pembahasan yang lebih mendalam guna menyusun perubahan APBD yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!