Beranda / Pariwisata / Catat! Ini Harga Resmi Tiket Wisata Sukabumi, Waspada Pungli di Lapangan

Catat! Ini Harga Resmi Tiket Wisata Sukabumi, Waspada Pungli di Lapangan

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mengingatkan wisatawan agar tidak tertipu oleh pungli tiket masuk destinasi wisata. Harga tiket resmi telah disosialisasikan melalui akun Instagram @dispar_kab.sukabumi, Kamis (3/4/2025).

Tiket masuk ke objek wisata yang dikelola Dispar Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 12.000 untuk orang dewasa dan Rp 7.000 untuk anak-anak. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Kolaborasi Budaya, Dispar Kabupaten Sukabumi Tampilkan Promosi Wisata di Festival Soekaboemi Tempoe Doeloe 2025

Dispar juga mengimbau wisatawan untuk segera melaporkan jika menemukan praktek pungli di area destinasi wisata.

“Jangan ragu untuk melaporkan praktik pungli. Kami berkomitmen menciptakan destinasi wisata yang nyaman dan ramah bagi pengunjung,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, Jumat (3/4/2025).

Baca Juga :  Miliki Potensi Storytelling Wisata, BP CPUGGP akan Kaji Kawasan Pantai Minajaya Sukabumi

Daftar Destinasi Wisata Kabupaten Sukabumi yang dikelola Dispar:

1. Pantai Minajaya, Kecamatan Surade.

2. Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi.

3. Cinumpang, Kecamatan Cisaat.

Baca Juga :  Landmark Karanghawu Beach Rusak Karena Angin, Dispar Pertimbangkan Desain Baru

4. Curug Sodong, Kecamatan Ciemas.

5. Curug Cikaso, Kecamatan Ciemas.

6. Geyser Cipanas Cisolok, Kecamatan Cisolok.

Jika menemukan pungli, wisatawan dapat melaporkan ke petugas di lokasi atau melalui kanal pengaduan resmi Dispar Sukabumi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Instagram @dispar_kab.sukabumi atau situs resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

 

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!