CORONGSUKABUMI.com β Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya penataan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar penyusunan regulasi daerah lebih tepat sasaran dan sesuai kewenangan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, yang menilai selama ini masih terdapat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tidak selaras dengan substansi, kewenangan, maupun pihak pengusulnya.
Menurut Bayu, penertiban Propemperda telah disosialisasikan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu poin utama yang ditekankan adalah agar Raperda yang bermuatan teknis diinisiasi langsung oleh OPD terkait, bukan oleh DPRD.
Ia mencontohkan Raperda tentang Perhubungan dan Raperda tentang Perlindungan Disabilitas. Menurutnya, dua regulasi tersebut lebih tepat diprakarsai oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sosial (Dinsos) karena memiliki kompetensi teknis dan pemahaman mendalam terhadap isu yang diatur.
βBerdasarkan ketentuan Permendagri, Perda itu bisa diusulkan karena empat alasan. Pertama, karena perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti delegasi dari PP, Permen, atau Undang-Undang. Kedua, untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Ketiga, untuk mendukung visi dan misi bupati atau RPJMD. Keempat, berbasis aspirasi masyarakat,β kata Bayu.
Ia menegaskan, untuk kebutuhan Perda yang bersumber dari otonomi daerah, visi-misi kepala daerah, maupun perintah undang-undangβterutama yang sangat teknis idealnya menjadi tanggung jawab OPD sebagai pengusul.
βJadi idealnya contoh seperti Perda perhubungan itu jangan oleh DPRD lebih baik oleh Dishub, Penyandang Disabilitas lebih baik oleh Dinsos. Kemudian Perda-perda lainnya yang itu sangat teknis lebih baik oleh dinas terkait karena dinas-dinas yang lebih paham. Mereka aturan-aturan terkaitnya kemudian apa saja isu-isu yang strategisnya mereka yang lebih paham. Jadi mereka akan lebih tahu muatan materi yang akan diformulasi di dalam Raperda itu seperti apa,β jelasnya.
Sementara itu, untuk DPRD, Bapemperda menegaskan agar inisiatif Raperda yang diajukan anggota dewan difokuskan pada regulasi yang berbasis aspirasi masyarakat.
βJadi dari hasil reses, dari hasil pertemuan dengan konstituen, ada kebutuhan untuk menyusun Raperda dari hasil-hasil pertemuan tersebut yang memang itu menjadi solusi membantu baru itu bisa diusulkan. Dan itu pun harus mempertimbangkan kewenangan apakah ada kewenangan atau tidak,β ujarnya.
Bayu mencontohkan usulan Raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji. Meski berasal dari aspirasi masyarakat, regulasi tersebut tidak dapat diinisiasi DPRD daerah karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
βContoh lain misalnya Raperda yang berbasis aspirasi seperti Raperda yang diinisiasi oleh saya sendiri, misalnya Raperda tentang perlindungan kawasan sumber air, Patanjala, Raperda tentang jasa lingkungan hidup, Raperda tentang pondok pesantren, nah yang seperti itu sebetulnya akan lebih tepat yang basisnya aspirasi masyarakat lebih tepat ketika itu diinisiasi atau diprakarsai oleh DPRD,β pungkasnya.










