CORONGSUKABUMI.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut merupakan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non-Kebakaran.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan pengesahan tersebut merupakan hasil dari pembahasan intensif antara pihak legislatif dan eksekutif yang telah berlangsung sebelumnya.
βAlhamdulillah DPRD bersama pemerintah daerah sudah menuntaskan pembahasan dua Raperda tersebut. Hari ini kami memparipurnakan sekaligus membuat surat persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif,β ujarnya.
Menurut Budi, setelah disepakati dalam rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah proses registrasi atau fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah mendapatkan verifikasi dari Gubernur Jawa Barat, regulasi tersebut akan diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
βSelanjutnya tinggal ditindaklanjuti oleh Bupati untuk proses registrasi ke Gubernur Jawa Barat agar kemudian dapat diundangkan dan segera diimplementasikan,β katanya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa kedua Perda tersebut memiliki peran penting bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Perda mengenai jasa lingkungan diharapkan menjadi instrumen dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam, sementara Perda terkait kebakaran bertujuan meningkatkan pelayanan dalam penanggulangan keadaan darurat.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi II, yang telah bekerja keras dalam membahas hingga menyepakati dua Raperda tersebut.
Menurutnya, regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan langkah mitigasi yang penting untuk meminimalisir risiko kerugian, baik korban jiwa, kerusakan harta benda, maupun dampak ekonomi akibat bencana kebakaran.
Di sisi lain, Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dinilai sebagai upaya menjawab berbagai tantangan kerusakan lingkungan serta eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di wilayah Sukabumi.
βRegulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam perlindungan dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan. Selain itu juga untuk menjamin keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,β jelasnya.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tanda resmi disepakatinya kedua Raperda tersebut menjadi Perda.










