CORONGSUKABUMI.com – Kerusakan lingkungan yang terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi dalam setahun terakhir semakin menegaskan perlunya kebijakan yang berpihak pada kelestarian alam. Mulai dari bencana longsor hingga menurunnya kualitas sumber air, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tata kelola lingkungan harus segera diperbaiki dan diperkuat. Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mempercepat penerapan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala).
Perda Patanjala hadir sebagai kombinasi antara praktik konservasi modern dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Sunda dalam mengelola kawasan hutan dan sumber air. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperbaiki ekosistem, menjaga kualitas mata air, serta menguatkan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Dalam kunjungan kerja Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di Kecamatan Cisolok, Kamis (27/11/2025), Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan Sukabumi. Dari 47 kecamatan, sebanyak 39 kecamatan dilaporkan mengalami kerusakan akibat bencana alam.
βHampir 87 persen kecamatan terdampak kerusakan lingkungan, mulai dari longsor, banjir, hingga penurunan kualitas lahan dan air. Perda Patanjala menjadi langkah strategis yang harus kita jalankan secara serius untuk membenahi tata kelola lingkungan,β ujar Hasim.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa Perda Patanjala juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan pembagian kawasan hutan di Indonesiaβhutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Menurutnya, pengetahuan dasar ini masih belum dipahami secara menyeluruh oleh sebagian besar masyarakat.
βPerda ini tidak hanya memberi aturan, tetapi juga mengedukasi. Pendekatannya bukan sekadar hukum, melainkan budaya. Kearifan lokal yang telah diwariskan leluhur Sunda dijadikan fondasi dalam menjaga kawasan kehutanan,β kata Bayu.
Ia menuturkan bahwa masyarakat Sunda sejak lama mengenal pembagian hutan seperti Leuweung Larangan (hutan konservasi), Leuweung Tutupan (hutan lindung), dan Leuweung Baladahan (hutan produksi atau budidaya). Konsep tradisional tersebut kini diintegrasikan kembali melalui Perda Patanjala agar pemulihan lingkungan dapat berjalan lebih berkelanjutan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat.
Bayu menegaskan bahwa pelestarian lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama agar kawasan sumber air dan hutan dapat terjaga.
βPengelolaan alam adalah tanggung jawab bersama. Perda Patanjala mendorong partisipasi masyarakat secara langsung, agar mereka terlibat dalam menjaga wilayah yang menjadi sumber kehidupan,β tegasnya.
Dengan diberlakukannya Perda Patanjala, Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu memperbaiki kondisi lingkungannya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.










