CORONGSUKABUMI.com โ Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa, perlindungan perempuan, hingga penanganan kawasan permukiman kumuh dalam Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026).
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Sendi A. Maulana sebagai jawaban dan tanggapan fraksi atas pendapat Bupati Sukabumi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Sendi A. Maulana menyebut Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dukungan Bupati Sukabumi terhadap ketiga raperda tersebut. Fraksi berharap pembahasan dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada pembahasan Raperda tentang Desa, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah desa yang dinilai kerap diambil secara sepihak. Menurut fraksi, kondisi tersebut sering memunculkan kritik dan polemik di tengah masyarakat akibat kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa.
Fraksi menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa harus mampu membangun hubungan kemitraan yang harmonis dan sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
โBPD dan Kepala Desa harus mampu membangun hubungan kemitraan yang harmonis dan sejajar, bukan terjebak dalam persaingan atau perang eksistensi untuk mencari simpati publik,โ ujar Sendi.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pelibatan seluruh unsur masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengambilan keputusan strategis. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa isu perempuan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memanusiakan manusia dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara.
Fraksi menilai masih terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan urusan wajib tersebut belum berjalan optimal di daerah. Beberapa di antaranya adalah masih kuatnya budaya patriarki, kesenjangan ekonomi, keterbatasan pemahaman hukum di masyarakat, serta minimnya dukungan anggaran operasional.
Melalui regulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap angka kekerasan terhadap perempuan, baik verbal maupun nonverbal, dapat ditekan secara signifikan di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak dan sehat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Fraksi menilai tantangan utama dalam penanganan kawasan kumuh saat ini terletak pada keterbatasan lahan dan kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kolaboratif melalui strategi Pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.
โDiperlukan pendekatan kolaboratif melalui strategi Pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media,โ kata Sendi.
Selain mendorong kolaborasi lintas sektor, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala agar implementasi peraturan daerah nantinya berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur penegak perda.
Melalui berbagai masukan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap ketiga raperda usul prakarsa DPRD dapat menjadi instrumen kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

