Site icon Corong Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Asep Japar Paparkan Pandangan atas Tiga Raperda

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi. Dukungan tersebut disampaikan langsung Bupati Sukabumi Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Senin (22/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap tiga Raperda, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Menurut Asep Japar, ketiga regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Terkait Raperda tentang Desa, Bupati menilai regulasi tersebut akan menjadi payung hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa ke dalam satu regulasi yang lebih harmonis dan komprehensif.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin efektif dan akuntabel.

โ€œRaperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,โ€ kata Bupati.

Ia menambahkan, desa memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk mendukung peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Dorong Kesetaraan dan Perlindungan Perempuan

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menegaskan pentingnya Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagai instrumen hukum untuk menjamin hak-hak perempuan serta memperkuat upaya perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Menurutnya, perempuan harus memiliki akses, kesempatan, dan peran yang setara dalam berbagai bidang pembangunan.

Karena itu, kehadiran regulasi yang memberikan perlindungan sekaligus mendorong pemberdayaan perempuan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi daerah.

Percepat Penanganan Kawasan Kumuh

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemkab Sukabumi menilai regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di berbagai wilayah.

Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 penanganan kawasan kumuh telah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total kawasan yang teridentifikasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan kumuh yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

โ€œRaperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,โ€ ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap upaya penataan lingkungan permukiman dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Asep Japar berharap proses pembahasan ketiga Raperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Traktir Kopi
Exit mobile version