Pasang Dasi Pramuka Berujung Pelecehan? Oknum Guru di Depok Diselidiki Polisi

Guru SD di Depok dinonaktifkan usai diduga lecehkan belasan siswi. Kasus kini diselidiki kepolisian. | Freepik

CORONG SUKABUMI – Seorang guru di Sekolah Dasar Bunda Maria, Cimanggis, Depok, resmi dinonaktifkan dari tugas mengajarnya setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi. Keputusan ini diambil menyusul laporan yang menyebutkan tindakan tak pantas terhadap sedikitnya 16 siswi.

“Sudah enggak bertugas. Guru yang menjadi oknum itu sudah dinonaktifkan di sekolah,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Depok, Wawang Abdurachman, Kamis (15/5/2025).

Pemerintah Kota Depok telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para siswa yang diduga menjadi korban.

Baca Juga :  150 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja, Bertugas Jaga Aset Perusahaan

Polres Metro Depok kini menyelidiki kasus tersebut. Laporan awal menyebut insiden pertama terjadi pada Agustus 2024 dan melibatkan 14 siswi kelas 6.

Guru tersebut diduga sering menyentuh bagian tubuh sensitif para korban. Pada Februari 2025, kasus serupa dilaporkan oleh siswi kelas 2 yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas saat diminta membantu memasangkan dasi pramuka.

Pihak Yayasan SD Bunda Maria melalui perwakilannya, Margareth, memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan ini sudah ditangani sejak tahun lalu dan tidak semestinya diangkat kembali.

Baca Juga :  Mancini Angkat Suara Soal Gaza: Serukan Perdamaian dan Akses Bantuan Kemanusiaan

“Ini masalah lama yang sudah selesai, tapi kembali diungkit tahun ini. Sudah ada tindakan,” ucap Margareth, Jumat (11/4/2025).

Ia juga membantah jumlah korban yang disebutkan dalam pemberitaan. Menurutnya, insiden tersebut melibatkan 11 siswi, bukan 14, dan menyebut bahwa kebiasaan menyentuh bahu adalah bentuk sikap kebapakan yang disalahartikan.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan di tangan pihak kepolisian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!